Hanya 17 Persen Lahan Kota Ambon Yang Dapat Dihuni

Jumlah penduduk kota Ambon hingga Juni 2012 adalah sebanyak 387.929 jiwa. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan lahan di kota Ambon yaitu luas daratan 337 kilometer persegi, sementara yang dapat dihuni hanya seluas 17%, karena sebagian besar wilayahnya adalah wilayah tebing dan pegunungan, kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Sabtu (11/8).

Menurut Louhenapessy , 73% luas wilayah kota Ambon memiliki kondisi topografi yang terdiri dari lereng terjal dengan kemiringan lebih dari 20 derajat. Selain itu, morfologinya berupa perbukitan kasar dan terjal dengan ketinggian 100 meter diatas permukaan laut serta lembah sempit berbentuk V.”

Kota Ambon sebagai ibukota provinsi Maluku memiliki memiliki posisi yang strategis dengan potensi unggulan, namun di lain pihak posisi kota Ambon berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana alam.

“Hal ini jika tidak diperhatikan akan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan warga kota. Dengan mengetahui kondisi dan posisi kota Ambon ini, maka warga masyarakat diharapkan dapat mengerti serta berusaha untuk mentaati aturan yang diberlakukan demi kelangsungan hidup bersama,” Jelas Louhenapessy.

Dirinya mencontohkan aturan yang diberlakukan diantaranya, warga dilarang membangun rumah di bantaran sungai, atau di daerah yang memiliki kemiringan. Karena hal ini cukup membahayakan.

Misalkan di kawasan Batu Gajah, dimana ada beberapa rumah yang telah roboh karena kondisi topografi tanah sangat lunak. Namun, warga masyarakat belum menyadari bahwa kondisi ini sangat membahayakan dan rawan jika wilayah tebing dan pegunungan ini dijadikan sebagai pemukiman.

Selain itu, penyebab bencana di wilayah kota Ambon dapat dikategorikan atas bencana alam berupa gempa bumi karena alam, tanah longsor, banjir, angin ribut dan gelombang pasang. Sedangkan bencana non alam berupa kebakaran rumah warga, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi atau teknologi dan pencemaran lingkungan.

Untuk bencana sosial berupa konflik social dan insiden sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.

Terkait hal tersebut pemerintah kota Ambon lewat Dinas Tata Kota telah memberlakukan peraturan untuk bangun rumah, harus menggunakan IMB, sehingga dengan demikian dapat diketahui apakah lokasi rumah yang akan dibangun itu termasuk wilayah rawan atau tidak.

“Hal ini dilakukan sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban, jika tiba musim hujan,” pintanya. (BM15)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.