Jika Diperlukan, Kajati Maluku Akan Panggil Walikota dan Wawali Tual

Ambon, indonesiatimur.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Anthon Hutabarat berjanji akan memanggil kembali Walikota Tual, Drs. M. M. Tamher dan Wakil Walikota (Wawali) Tual, Adam Rahayaan jika hasil pemeriksaan kedua pejabat tersebut masih dianggap kurang.
“Pemeriksaan Walikota Tual dan Wawali Tual sudah dilakukan Kamis, (13/12) kemarin. jika hasil evaluasi menghendaki untuk dipanggil, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan melakukan pemanggilan ulang kedua pejabat tersebut,” kata Kajati Maluku kepada wartawan diruang sasana adhyaksa Kejati Maluku.
Dirinya menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa tersebut masih bersifat mengumpulkan dan menyimpulkan data.
“Kalau hasil evaluasi yang dilakukan jaksa, masih ada perkembangan lanjut, maka kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Disinggung soal kedua pejabat ini dikabarkan telah mengembalikan kerugian negara, Hutabarat mengatakan, kalau informasi tersebut akan dibuktikan lewat hasil pemeriksaan.
“Yang jelas proses hukum tetap berjalan. Kalau itu informasinya (telah kembalikan kerugian Negara) kita akan buktikan lewat hasil pemeriksaan. Jadi ikuti saja terus perkembangan penyidikan kasus ini,” singkatnya. [GHEA]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.