Lima Kabupaten Baru di Indonesia Timur

Jakarta, indonesiatimur.co. Tujuh Kabupaten Baru disahkan pembentukkannya melalui pengesahan tujuh dari 14 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Rapat Paripurna DPR, Jumat (14/12). Lima dari tujuh kabupaten baru tersebut merupakan wilayah Indonesia Timur.

“Setelah pembahasan dengan pemerintah, maka disetujui tujuh dari 14 RUU tentang daerah otonomi,” kata Ketua Komisi II, Agun Gunadjar Sudarsa, dalam rapat paripurna di gedung Parlemen, Senayan, Jumat (14/12).

Kelima kabupaten baru Indonesia Timur tersebut adalah Kabupaten Malaka di propinsi Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Mamuju Tengah di Propinsi Sulawesi Barat; Kabupaten Banggai Laut di Propinsi Sulawesi Tengah; Kabupaten Taliabu di Propinsi Maluku Utara; dan Kabupaten Kolaka Timur di Propinsi Sulawesi Tenggara. Sementara kedua kabupaten lainnya adalah Kabupaten Mahakam Ulu di propinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Propinsi Sumatera Selatan.

UU baru tersebut secara substansi mengatur peresmian dan pelantikan pejabat dilakukan paling lambat sembilan bulan sejak diundangkan. Pemilihan dan pengesahan kepala daerah pertama kali dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikan DOB.

Selain itu juga pembebanan pembiayaan pemilihan Pilkada pertama kali dibebankan pada APBD propinsi dan APBD kabupaten, serta pembentukan DPRD Kabupaten kota DOB melalui hasil Pemilu tahun 2014 dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan paling lambat empat bulan setelah pengambilan sumpah dan janji DPRD kabupaten induk.

“DOB tidak hanya untuk mengisi formasi jabatan tapi juga untuk mensejahterakan,” kata Agun.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tujuh RUU tersebut merupakan hasil diskusi yang panjang dengan Komisi II DPR.

Pemerintah telah mengevaluasi 205 DOB yang berada di 7 propinsi, 146 kabupaten dan sisanya kabupaten kota. Hingga saat ini tata kelola daerah dan pelayanan publik belum memuaskan. Hal tersebut dinilai tak lepas dari perilaku pemimpin di daerah yang belum berorientasi pada masyarakat.

“Pemekaran itu sarana untuk meningkatkan kesejateraan, meningkatkan pelayanan masyarakat. Jangan jadikan pemekaran itu untuk memperebutkan posisi politik dan anggarannya jangan banyak digunakan untuk membuat kantor, membeli mobil bagus,” kata Gamawan.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.