Hot Maluku Politik 

Koedoeboen : Ketua KPU Maluku Provokator

MANDAT OKJakarta – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku yang saat ini sudah masuk tahap sidang kedua di Mahkamah Konstitusi, kembali digelar Kamis (18/7).

Usai persidangan, Calon Gubernur Maluku yang diusung PDI-P, Herman Koedoeboen menuding Ketua KPU Maluku adalah provokator.

Tudingan ini, menurut Koedoeboen, sangatlah beralasan, sebab, dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPRD Maluku pada 12 Juli 2013 lalu, terungkap kalau seluruh dokumen Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak valid.

“Seluruh dokumen Kabupaten SBT adalah tidak valid. Itu terungkap dalam rapat antara KPU dan DPRD Maluku, dimana KPU, anggota komisioner secara individual orang perorangan dan kolektif kolegial yang menyatakannya,” tegas Koedoeboen.

Ironisnya, apa yang terungkap dalam fakta persidangan tadi, bertolak belakang dengan yang sudah terungkap pada saat rapat antara KPU dan DPRD Maluku.

“Ternyata dalam persidangan hari ini (Kamis 18/7), mereka nyatakan bahwa itu (dokumen Kabupaten SBT) seolah-olah valid,” paparnya.

Berbedanya fakta persidangan di MK dengan apa yang sudah disampaikan saat rapat antara KPU dan DPRD Maluku, menurut Koedoeboen, adalah sebuah kebohongan publik, dimana hal ini nyata-nyata merupakan sebuah tindak pidana.

“Ini merupakan kebohongan publik dan nyata-nyata adalah sebuah tindak pidana,” katanya.

Koedoeboen menambahkan, KPU Maluku selain melakoni perannya membohongi publik Maluku, hal ini akan berdampak pada lahirnya sebuah instabilitas keamanan.

“Ini jelas akan melahirkan sebuah instabilitas. Dan saya akan menuduh Ketua KPU Maluku adalah provokator,” tegasnya lagi.

Lebih jauh Koedoeboen katakan, rakyat Maluku pasti akan meminta tanggung jawab komisioner KPU Maluku, sebab sangat membahayakan seluruh proses demokrasi.

“Ini kan forum hukum, dimana berbahaya sekali dengan sikap KPU dihari ini,” ungkapnya.

Koedoeboen menjelaskan, ada dua dokumen termasuk catatan kejadian penting yang dikeluarkan empat komisioner KPU Maluku termasuk Ketua KPU Maluku yang menandatangani dan secara nyata mengatakan bahwa dokumen dari SBT adalah tidak valid.

“Dan itu merupakan berita acara dan dokumen yang dikeluarkan KPU. Ditambah dengan hasil rapat dengar pendapat KPU dengan DPRD Maluku,” pungkasnya.

Koedoeboen menyesalkan pernyataan Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey yang tanpa ragu-ragu serta tanpa memperlihatkan integritas yang baik, sudah berani mengeluarkan pernyataan secara kontroversial terhadap dokumen yang dinyatakan sebelumnya.

“Bayangkan hari ini tanpa ragu-ragu sudah berani menyatakan hal yang kontroversial terhadap dokumen yang dia keluarkan dan dia nyatakan sendiri,” bebernya.

Koedoeboen juga menunjukkan risilah dari rapat antara KPU dan DPRD Maluku yang akan diajukan sebagai alat bukti di sidang.

“Ini risalah daripada DPRD Maluku yang akan diajukan sebagai bukti, yang mana dalam risilah tersebut Ketua KPU Maluku secara tegas menyatakan bahwa KPU Maluku mengakui ketidakbenaran dan ketidakdapat dipertanggungjwabkannya dokumen-dokumen reekapitulasi itu,” ungkap Koedoeboen.

Dikatakannya, yang terpenting adalah hari ini komisioner telah melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Maluku dan masyarakat demokrasi indonesia.

“Itu sudah nyata-nyata,” katanya.

Menurutnya, jika MK tidak memperhatikan ini dengan sungguh-sungguh, maka apalah artinya  mau membangun sebuah demokrasi di indonesia.

“Tadi saya mau minta secara berimbang, jangan Ketua KPU Maluku mau bersandiwara disini, karena di Maluku akan meminta pertanggungjawaban komisioner KPU terhadap apa yang tadi dijawabnya,” katanya.

Koedoeboen hadir di MK untuk mendengar jawaban dari Ketua KPU Maluku, terutama dalam perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013.

“Saya hadir untuk mendengar jawaban dari Ketua KPU Maluku, terutama dalam perkara 94, dimana kami adalah pemohon principal,” tutupnya. (KRI)

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.