Hukum Maluku Olahraga 

Tono Suratman: UU Sistem Keolahragaan Nasional Harus Direvitalisasi

Ketua Umum KONI Tono Suratman [foto: KONI]
Ketua Umum KONI Tono Suratman [foto: KONI]
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinilai sudah layak untuk direvitalisasi atau disempurnakan karena ada beberapa klausul yang tak sesuai lagi dengan kemajuan zaman maupun kebutuhan saat ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Koni Pusat seolah menanggapi keberatan masyarakat terhadap pengukuhan kepengurusan KONI Maluku di bawah ketua umum terpilih Karel Alberth Ralahalu Senin kemarin (2/9).

Sebelumnya, terpilihnya Ralahalu dalam Musoprovlub KONI Maluku dianggap cacat hukum karena melanggar Pasal 40 UU SKN tentang larangan pejabat publik menjadi pengurus komite olahraga nasional, provinsi maupun kabupaten/kota dan juga melanggar Anggaran Dasar KONI sendiri yaitu pada ayat 6 pasal 18 tentang pembatasan jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Provinsi yang hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua periode masa bakti.Sementara Ralahalu sendiri masih saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Maluku dan telah menjadi ketua umum KONI Maluku dua periode yaitu periode 2004-2008 dan periode 2008-2012.

Menurut Tono, bila mengikuti UU SKN dan Anggaran Dasar KONI tersebut berarti membatasi hak Ralahalu untuk dicalonkan, mencalonkan dan terpilih sebagai ketua umum KONI Maluku. Argumen hak untuk dicalonkan, mencalonkan dan terpilih tesebut didasari oleh Olimpic Charter.

“Dalam konteks ini, Pak Karel (Ralahalu) juga punya hak untuk menjadi ketum KONI Maluku. Beliau punya hak, dan kita tak mungkin membatasi hak itu kalau beliau punya komitmen kuat dan terbukti sukses membangun olahraga daerah ini,” ungkap Tono di sela-sela penyelenggaraan Seminar Nasional Olahraga di Ambon, Senin (2/9).

Tono melihat bahwa pelanggaran UU dan AD KONI tersebut tidak menjadi persoalan karena saat ini juga ada 7 menteri yang merangkap menjadi Pengurus Besar KONI Pusat, sehingga preseden pelanggaran yang terjadi di pusat akan lebih dimungkinkan untuk dilaksanakan di Maluku (tingkat provinsi).

“Di Papua, gubernurnya juga Ketum KONI setempat. Masalah di Papua ini sampai dilaporkan ke Mendagri, tapi sikap kita (KONI Pusat) jelas, kalau memang sosok itu peduli dengan kemajuan dan pemajuan dunia olahraga, kenapa tidak,” ujar purnawirawan TNI ini berdalih seperti dilansir beritamaluku.

Mengenai alasan untuk revitalisasi UU SKN, Tono melihat bahwa dalam kenyataannya implementasi dari UU SKN tak jelas dan masih mengundang banyak perdebatan. (ps)

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.