Daerah Hukum Sulawesi Barat 

Sebanyak 16 Anak Punk di Polman Diamankan Satpol PP

[foto: int]
[foto: int]
Petugas Satpol Pamong Praja Polman mengamankan sebanyak 16 anak punk. Hal itu dilakukan dalam razia yang digelar di beberapa lokasi di Kota Polewali dan sekitarnya dalam sepekan terakhir ini.

Kepala Satpol PP, Aksan Amrullah menjelaskan, ada banyak laporan adanya anak punk yang melakukan pemalakan, pengrusakan bahkan sampai melakukan penjambretan.

“Tindakan mereka cukup meresahkaan masyarakat. Kalau tidak ditangani sekarang, nanti makin sulit diatasi,” ujarnya.

Dari hasil pendataan, anak punk ini berasal dari luar Polman. Mereka datang ke Polman dengan menumpang di rumah teman-temannya.

“Mereka diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya. Kalau masih ditemukan, akan diberi sanksi sesuai ketentuan dalam perda,” jelasnya.

Dikutip fajar.co.id, Jum’at (15/11) saat ini mereka yang terjaring dibina, adapun langkah pembinaan dilakukan mengingat belum adanya penampungan khusus bagi tunawisma atau gelandangan untuk dibina Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Jika melakukan lagi pelanggaran, mereka bisa dijerat dengan Perda Kabupaten Polman Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda paling banyak 40 Juta Rupiah. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.