Daerah Sulawesi Tenggara 

9 Caleg Yang Berstatus Sebagai PNS, BUMN dan BUMD Terancam Dicoret

[foto: int]
[foto: int]
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atasan surat pengunduran diri caleg yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN dan BUMD sudah berakhir.  Akan tetapi hingga deadline tersebut, hanya 2 dari 11 caleg yang menyerahkan SK pemberhentian serta mendapat persetujuan.

KPUD Sultra  masih memberikan kesempatan bagi caleg untuk menyerahkannya  sebelum digelar pleno. Bila tetap diabaikan, maka konsekwensinya adalah caleg yang bersangkutan akan dicoret dari DCT.

Ketua KPUD Hidayatullah, mengatakan, sebelum proses pencetakan kertas suara pemilu 2014, KPU akan validasi ulang susunan DCT terutama bagi caleg yang mengundurkan diri karena statusnya sebagai PNS, karyawan BUMN dan BUMD.

“KPUD telah melayangkan surat ke Parpol dan, KPU telah menerima laporan termasuk adanya caleg yang meninggal maupun  yang tersangkut  pidana. Bagi caleg yang meninggal otomatis akan tercoret dalam susunan DCT sementara caleg yang terbelit perkara belum bisa dicoret, menunggu  inkrah,” ungkapnya.

Sedangkan untuk caleg yag berstatus PNS, BUMN dan BUMD, lanjut dia,  KPU akan memastikan  sejauh mana proses pengunduran diri mereka.

“Kami  mengantisipasi adanya Caleg yang mencoba bermain. Dalam PP No.53 dan 10 tentang disiplin PNS maupun UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu melarang hal itu. Dari 11 caleg yang teridentivikasi, baru dua caleg yang telah menyerahkan salinan tersebut,” tambahnya.

Meski KPU tetap mentolerir, namun dalam 2 hari kedepan harus segera diserahkan. Jika tidak, maka KPUD akan mencoret nama mereka dalam susunan DCT.

“Namun sebelumnya KPU tetap akan berkonsultasi dengan KPU RI sebelum mengubah  keputusan penetapan DCT hasil validasi KPU,” tegas Dayat. (as)

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.