Hukum Nusa Tenggara Timur 

Polda NTT Amankan 52 TKW Ilegal Asal Kupang

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan 52 calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal daerah tersebut, Rabu, 29 Januari 2014 kemarin. Rencananya mereka akan diseludupkan ke Malaysia.

Calon tenaga kerja tersebut diamankan karena tidak miliki dokumen resmi ketenagakerjaan dan juga masih di bawah umur. Mereka ditampung PT Malindo Mitra Perkasa di kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

Para calon TKW tersebut, rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui pintu Bandara El Tari Kupang. Setelah diamankan, puluhan calon TKW itu kemudian digelandang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

Seorang calon TKW, Mia mengaku, dirinya dibujuk petugas lapangan perusahaan tersebut untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Selain itu mereka juga di iming-imingi gaji besar.

Karena tergiur dengan bujukan tersebut, Dirinya pun memutuskan untuk berangkat ke Malaysia sebagai TKW meski Dirinya mengetahui jika dirinya akan dikirim secara illegal.

“Saya ditawarkan gaji Rp 600 ribu, dan kerja yang tidak berat, maka saya menurut untuk ikut,” ujarnya seperti dilansir nttterkini.com, kamis, (30/01).

Di tempat terpisah, kepala Dinas Nakertrans NTT Simon Tukan mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa para calon TKW tersebut, namun mereka tidak memiliki dokumen resmi.

Oleh karena itu, lanjut Tukan, pihaknya mengamankan calon TKW tersebut, dan selanjutnya dibina serta dipulangkan ke kampung halaman mereka.

“Memang NTT merupakan penyumbang terbesar TKI ke luar negeri. Namun repotnya seperti ini, calon TKW tanpa dokumen resmi,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.