Hukum Nusa Tenggara Timur 

Sat Pol PP NTT Amankan Lima Pasangan Selingkuh

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Lima pasangan selingkuh, Selasa, 11 Februari 2014 malam sekitar pukul 21.00 hingga 24.00 Wita Wita. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tertangkap basah berduaan dalam kos-kosan mereka.

Bidang penegak peraturan daerah (Perda) Sat Pol PP NTT, Kornelis Wadu mengatakan penggrebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat setempat.

“Mereka yang diamankan kebanyakan adalah mahasiswa yang kos di RT28/RW08 Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Pasangan mahasiswa sebanyak tiga pasang, sedangkan dua pasangan lainnya adalah pasangan kumpul kebo,” ujarnya, seperti dilansir nttterkini.com, Rabu, 12 Februari 2014.

Setelah melakukan penggrebekan, lanjut Kornelis, Sat Pol PP kemudian menggiring kelima pasangan itu ke Kantor Sat Pol PP untuk dimintai keterangan.

Menurut Kornelis, dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka mengaku status berpacaran, hanya dua pasangan yang mengaku sudah melakukan hubungan istri. Mereka kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Jika ditemukan lagi, maka mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.