Gorontalo Hukum 

Dalam Sehari, Ada 5 Instansi di Gorontalo yang Di Demo

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Gorontalo –Pada hari Senin (17/2), sedikitnya ada lima instansi di wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorut dan Pohuwato menjadi sasaran aksi unjuk rasa. Aski tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan salahsatunya mengenai penegakan hukum di daerah tersebut.

Seperti dilansir gorontalopost.com, sekitar pukul 13.00 Wita masa aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Hukum menyampaikan aspirasi berupa tuntutan Jaksa Penuntut umum Kejari Limboto yang dinilai tidak objektif. Hal itu terjadi setelah Oknum Kades Upomela YP alias Yusuf terdakwa kasus penganiayaan kepada Warganya Amna Ibrahim hanya mendapatkan tuntutan satu bulan penjara.

“Telah terjadi penganiayaan kepada seorang ibu. Sementara hukuman yang diberikan tak sesuai,” teriak masa aksi.

Sementara itu, kepala Pengadilan Negeri Limboto Jufriadi, SH.M.Hum menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan masa aksi akan dipertimbangkan.

“Untuk putusannya akan kita pertimbangkan sesuai dengan fakta persidangan yang ada” tandas ketua PN Limboto.

Kemudian di Pemkab Gorut, massa aksi memprotes aktifitas investasi hutan tanaman industr di sejumlah titik di Gorontalo Utara. Seperti Desa Bubode, Tomilito, dan Atinggola kembali dilancarkan masyarakat di daerah itu. Mereka datang dari elemen mahasiswa dan warga yang tergabung dalam aksi Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara, Senin (17/2).

Mereka memprotes pelaksanaan sejumlah kerjasama investasi yang dinilai hanya merugikan masyarakat.

“Dokumen kerjasama yang selama ini jadi dasar kerjasama tidak jelas, ada indikasi kuat telah terjadi pencemaran lingkungan akibat aktifitas HTI. Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan juga tak bisa memberikan bukti yang otentik, yang bisa membuktikan sebaliknya,” ujar orator aksi HPMIGU, di depan Kantor Bupati Gorut.

Asisten II Setda Suprizal Yusuf yang menerima massa aksi menolak semua tudingan massa aksi tersebut. Bahkan, Suprizal mengklaim semua aktifitas investasi HTI bisa dipertanggungjawabkan dengan legal.

“Tidak ada maksud pemerintah daerah berapologi apalagi berdalih yang tidak benar. Semua mekanisme yang harus dilakukan terkait syarat investasi berikut pengawasan pelaksanannya, semuanya tercatat dan diawasi pemerintah,” ujar Suprizal. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.