Daerah Sulawesi Barat 

Ratusan Pasutri di Mamuju Mengikuti Isbat Nikah

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Mamuju – Sebanyak 143 pasangan suami istri di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya dinyatakan sah sesuai hukum pernikahan di Indonesia. Hal itu setelah mereka mengikuti isbat nikah di Desa Ungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju, Senin dan selasa 10-11 Maret 2014.

Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Agama Mamuju, Tata Sutayoga, mengatakan, pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah ini sudah lama melaksanakan pernikahan secara agama Islam namun, belum tercatat dalam hukum pernikahan.

“Akta nikah inilah yang menjadi dasar pengurusan kartu keluarga dan akta kelahiran,” ujarnya, seperti dikutip fajar.co.id, Senin (10/3).

Pelaksanaan isbat nikah tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama Mamuju.

Isbat nikah di Tapalang Barat dilaksanakan selama tiga hari dengan rincian; pada 10 maret sebanyak 93 pasutri, pada 11 Maret diikuti 50 pasutri dan 17 Maret mendatang yang akan diikuti oleh 107 pasutri. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.