Hukum Nusa Tenggara Timur 

Akhirnya, 54 Orang Dijadikan Tersangka Pembakaran KPU SBD

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Setelah sebelumnya menangkap dan memeriksa ratusan warga yang diduga terlibat pembakaran kantor KPUD Sumba Barat Daya (SBD), Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan 54 orang sebagai tersangka.

Kapolres Sumba Barat Ajun Komisaris Besar Ishaq Said mengatakan, puluhan tersangka untuk sementara ditahan di Markas Polres Sumba Barat.

Diketahui sebelumnya, ratusan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Motto, Jumat petang lalu, 28 Maret 2014, membakar kantor KPU SBD.

Mereka kesal atas KPU NTT yang menegaskan usulan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha.

Selain itu, polisi juga menemukan jenazah sekitar 1 kilometer dari kantor KPU setempat. Namun jenazah yang ditemukan berlumuran darah, diduga dibunuh.

“Jenazah yang ditemukan diduga telah dibunuh 5-6 jam sebelum kejadian sehingga tidak ada kaitannya dengan aksi pembakaran itu,” kata Ishaq, Senin, 31 Maret 2014.(as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.