Nusa Tenggara Timur Politik 

Gugatan Caleg Yang Dicoret KPU NTT, Ditolak Oleh Bawaslu

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang — Secara resmi, 42 calon anggota legislatif (caleg) di dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur tidak ikut pemilu. Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan mereka yang sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencoret partai politik pengusung mereka.

Alasan pencoretan tersebut yakni dikarenakan mereka tidak menyerahkan rekening dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan KPU yaitu pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita.

Juru Bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengungkapkan jika pihaknya telah menerima surat laporan dari Bawaslu pusat.

“Berdasarkan laporan lisan dari Bawaslu Pusat bahwa gugatan caleg ditolak. Dengan demikian mereka tidak akan ikut pemilu,” ujarnya di Kupang, Jumat (4/4).

Dari ke-42 caleg tersebut, sebanyak 38 caleg di antaranya berasal dari PDIP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan empat caleg lainnya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Ngada.

Jemris menjelaskan, caleg yang ditolak gugatannya tersebut adalah mereka yang mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Ada empat caleg asal Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Nagekeo yang dicoret karena persoalan yang sama, tetapi tidak mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Sementara itu, juru Bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan parpol yang tidak menyerahkan dana kampanye pemilu tidak diikutsertakan dalam pemilu.

“Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Maryanti menghimbau masyarakat agar pada pemilu 9 April mendatang, tidak boleh mencoblos caleg maupun parpol yang dicoret tersebut.

“Meski pemilih tetap coblos, surat suara tersebut tidak akan dihitung sebagai suara yang sah,” tegasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.