Dua Kapal Ikan Milik PT. PBR Ditangkap

MUKHTAR KEPALA PSDKP TUALAMBON – Dua kapal berbendera Indonesia yang diduga menangkap ikan di laut Aru dengan menggunakan alat tangkap pukat ikan, ditangkap Kapal Pengawas, Hiu Macan 006 milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kapal yang ditangkap tersebut ada dua unit yakni KM. Antasena 139 dan KM. Antasena 838,” kata Kepala Stasiun PSDKP Tual, Mukhtar, Senin (7/4) di Ambon.

Dikatakannya, kedua kapal tersebut, milik PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) yang seharusnya beroperasi di perairan ZEEI Arafura.
Saat ini, lanjut Mukhtar, KM Antasena 139 dan KM Antasena 838 masih diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dumar yang terletak di Kota Tual untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Mukhtar mengatakan, tertangkapnya dua kapal ikan milik PT. PBR tersebut saat Kapal Pengawas Hiu Macan 006 mengadakan gelar operasi pengawasan di Laut Aru pada 26 Maret 2014 lalu.

Dalam pemeriksaan, diketahui kalau KM. Antasena 139 yang dinahkodai Narongsak Kunskul berkewarganegaraan Thailand ini melakukan kegiatan penangkapannya di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru, tepatnya diposisi 06004.550-LS – 135002.100-BT.

Sementara untuk KM. Antasena 838 dengan nahkoda Yongyut Nitiwongcharoen yang juga berkewarganegaran Thailand, ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Teritorial WPP-RI 718 Laut Aru, pada Posisi 06004.500-LS – 135002.150- BT.

Ia mengatakan, kedua kapal milik perusahaan yang berlokasi di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, ini ditangkap karena dianggap menyalahi daerah penangkapan yang  seharusnnya diizinkan di ZEEI Laut Arafura, ternyata melakukan penangkapan di perairan Teritorial.

Mukhtar menjelaskan, KM Antasena 139 dengan 25 ABK (tiga di antaranya WNI) didapati telah melakukan penangkapan ikan dasar sekitar 90 ton, sedangkan di KM. Antasena 838 dengan 24 ABK (4 di antaranya WNI) ditemukan hasil tangkapan ikan-ikan dasar sekitar 120 ton.

Kedua kapal tersebut, lanjut Mukhtar, melakukan operasi yang melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35 (A) ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana dan denda 250 juta.

“Kasus penangkapan kapal ikan di Laut Aru dan Laut Arafura ini merupakan yang pertama kali setelah lima tahun,” kata Mukhtar.
Ia menambahkan, dalam gelar operasi tanggal 22 Maret 2014, Kapal Pengawas Hiu Macan 003 milik Ditjen PSDKP KKP juga menangkap empat kapal ikan Indonesia di perairan laut Halmahera.

“Empat kapal itu diamankan karena berdasarkan surat izin seharusnya beroperasi di Samudera Pasifik, Laut Maluku dan Laut Sulawesi,” kata Mukhtar. [KRI/ANT]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.