Agenda Politik 

Kepres, 9 April 2014 sebagai Hari Libur Nasional

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Setelah sebelumnya ada kesimpang-siuran berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2014 pada Rabu, 9 April besok, namun saat ini sudah jelas yakni hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

” nanti pada 9 April, semua diliburkan. Namun untuk instansi layanan publik harus ada yang standby juga,” katanya di Jakarta, Senin (7/4).

Herman menjelaskan, Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga menyebutkan, apabila ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Meski 9 April itu bukan tanggal merah, sesuai Keppres 9 April maka jadi hari libur nasional karena KPU telah menetapkan pelaksanaan pemilu di tanggal itu,” tutupnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.