Maluku Politik 

Banyak Pelanggaran, KPU Maluku Dinilai Tak Siap Melaksanakan Pileg

[ilustrasi]
[ilustrasi]
Ambon – Pelaksanaan pemilihan calon legislatif periode 2014-2019 di Kota Ambon terdapat banyak sekali pelanggaran. Dari pengawasan panwaslu pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu, daripada dari faktor lain seperti pemilih.

Ketua Panwaslu Kota Ambon, Paulus Titaley mengatakan, pelaksanaan pileg tahun ini KPU boleh dikatakan tidak siap karena banyak sekali pelanggaran.

“Banyak sekali kekurangan administrasi selama penyelenggaraan pileg yang diselenggarakan di Kota Ambon, KPU tidak menyiapkan formulir D-2 atau formulir keberatan,” katanya, di Ambon, Selasa (15/4).

Menurut Titaley, ketidaksiapan aparat penyelenggara ini merupakan bentuk pelanggaran karena dalam penyelenggaraan sebuah pemilihan, formulir itu wajib ada.

“Boleh dikatakan bahwa, KPU Kota Ambon tidak siap melaksanakan pelilihan legislatif pada 9 April lalu, karena banyak sekali kelengkapan administrasi pemilu yang tidak disiapkan,” terang Titaley.

Lebih lanjut, Titaley mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh PPK kecamatan dan PPL untuk mencatat semua kejadian yang terjadi.

“Agar dapat dijadikan bukti bagi panwaslu ketika ada masalah dalam perhitungan suara nantinya di tingkat PPK,” kata Titaley.

Titaley mengungkapkan jika mereka tidak mau memberikan formulir D-2 untuk di isi dan baru setelah di konfirmasikan dengan KPU, KPPS kemudian memberikan formulir D-2 tersebut untuk diisi. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.