Papua Politik 

Seorang Caleg Di Papua Dituntut 3 Bulan Penjara

[ilustrasi]
[ilustrasi]
Jayapura — Seorang caleg DPRP bernama Ny. Nurhaidah dituntut hukuman pidana penjara selama 3 bulan, denda Rp5 Juta dan subsidair 1 bulan penjara. Hukuman tersebut diputuskan pada sidang kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (17/4) kemarin.

“Ny. Nurhaidah terbukti melanggar UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI yakni melakukan kampanye di hari yang tak diperkenankan oleh KPU,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupiter Selan, S.H.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Ny. Nurhaidah, Wahyu Wibowo, S.H., menyatakan, pihak JPU tetap menganggap perbuatan klient-nya terbukti melakukan kampanye di hari yang dilarang oleh KPU.

“Tapi ketika tuntutan dibacakan dalam persidangan, JPU tak membacakan secara lengkap tuntutannya karena sudah dibuat secara tertulis, sehingga dibaca pointer-pointer saja,” ucapnya.

Menurut Wahyu Wibowo, pihaknya mempunyai asumsi dan dalil-dalil lain untuk membantah tuntutan yang diajukan oleh JPU tersebut.

“Mengapa JPU tak membacakan secara keseluruhan tuntutannya karena didalam tuntutan yang diajukan ke persidangan karena didalamnya banyak kelemahan-kelemahan yang nantinya akan menguntungkan klien kami,” tutur Wahyu.

Diketahui, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, S.H., Sp.Not., M.M., ditunda hingga Selasa (24/4) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.