Daerah Sulawesi Barat 

61 Perusahaan di Mamuju Belum Mendaftarkan Karyawannya ke BPJS

[foto: int]
[foto: int]
Mamuju – Saat ini, setiap Badan Usaha dan seluruh pelaku usaha wajib mendaftarkan karyawannya kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan, Pemkab Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) mengancam akan memberikan sanksi tegas bila ada perusahaan yang kedapatan tidak mentaati aturan ini.

“Perusahaan menanggung banyak risiko jika tidak mendaftarkan para pekerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Bupati Mamuju, Suhardi Duka seperti dilansir fajar.co.id, (06/5).

Suhardi menegaskan, selain melanggar undang-undang, ini juga akan menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara pemberi kerja dan pekerja. Bahkan, mungkin banyak pekerja yang meninggalkan perusahaan, karena tidak ada jaminan kesehatan untuk masa depan.

Menurut Suhardi, Pemkab Mamuju tidak akan memperpanjang izin usaha atau tidak memberikan fasilitas lebih abgi perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya.

“Dengan adanya program BPJS, layanan kesehatan tidak menimbulkan lagi kesenjangan antara masyarakat mampu atau sebaliknya,” imbung Suhardi.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Mamuju, Hartati Rachim, menjelaskan, perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerja menjadi anggota BPJS akan mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

“Salah satu di dalamnya adalah pemberhentian izin memberikan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, sejak berjalan 1 Januari hingga awal Mei ini, perusahaan berbadan hukum yang terdaftar di BPJS Mamuju baru hanya 12 lembaga saja. Sedangkan berdasarkan Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mamuju, ada 61 perusahaan yang belum mendaftarkan para karyawannya di program JKN.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.