Daerah Hukum Nusa Tenggara Timur 

Bantu yang Kurang Mampu, Pemkot Kupang Gelar Nikah Massal

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali menggelar acara nikah massal. Dalam kesempatan tersebut, ada sekitar 223 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Kupang, yang dinikahkan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu mengatakan, jumlah Pasutri tersebut berasal dari agama Kristen Protestan sebanyak 117 Pasutri dan Katolik sebanyak 112 Pasutri.

“Banyak pasangan yang terpaksa harus hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah,” katanya pada acara nikah missal yang dilaksanakan di gereja Santa Maria Asumta, Kamis, 19 Juni 2014 seperti dilansir nttterkini.com.

Bernadus mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang menggencarkan program pernikahan massal yang berlangsung sejak 2003.

“Sampai saat ini jumlah pasangan yang telah di kukuhkan yakni sebanyak 3.839 pasangan,” ucapnya.

Bernadus berharap, program nikah ini bisa menjadi suatu gerakan moril yang mampu menggugah kesadaran mayarakat untuk mengubah tradisi pernikahan yang cenderung menguras biaya tinggi.

“Ini bertujuan juga untuk membantu keluarga yang kurang mampu,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan ini juga untuk membantu masyarakat yang sudah hidup bersama sebagai suami-istri, namun belum sah secara hukum Negara.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.