Hukum Nasional 

Pembungkus Rokok Wajib Bergambar Menyeramkan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jakarta – Perusahaan rokok dalam waktu satu dua bulan ini diharuskan untuk segera menarik produk-produk mereka yang belum disertai peringatan “Merokok Membahayakan Kesehatan” dengan gambar yang menyeramkan. Hal itu diungkapkan oleh Menko Kesra Agung Laksono belum lama ini.

Agung mengatakan bahwa ini sesuai ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pemerintah.

“Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013, mulai Selasa (24/6/2014), semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok,” katanya.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, seperti dilansir metrosulteng.com, untuk mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok itu wajib dilakukan.

“Baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri,” jelasnya.

Menurut dugaan Agung, saat ini masih banyak rokok yang beredar di pasaran yang tidak menggunakan gambar peringatan sebagaimana dimaksud. Namun Agung mengingatkan para produsen agar segera menarik rokok-rokok itu.

“Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar tu,” tegasnya.

Agung menambahkan, tidak ada larangan memproduksi rokok, namun ada hanya kewajiban mencantumkan ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok.

“Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan,” ucapnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.