Hukum Nusa Tenggara Timur 

Izin Dua Trayek Angkot di Kupang Bakal Dicabut

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Dua izin trayek angkutan kota (angkot) di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus dicabut izin-nya karena kedua angkot itu mendapat izin trayek dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perizinan Dinas Perhubungan Provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD Perizinan soal pengaduan sopir angkot, maka UPTD Perizinan berjanji siap mencabut izin kedua angkot.

“Kami berharap, rencana pencabutan izin segera dilakukan secepatnya, sehingga tidak mempengaruhi hal-hal ikutan yang terjadi di lapangan,” katanya, seperti dilansir nttterkini.com.

Leka berharap, semua proses dalam mengambil kebijakan itu diharapkan tidak berdampak dan ciptakan suasana damai.

Diketahui sebelumnya, puluhan sopir angkot lin 3 jurusan Tabun-Terminal Kupang mengelar aksi demonstrasi ke Dinas Perhubungan Kota Kupang terkait adanya penambahan dua unit angkot.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.