Hukum Nusa Tenggara Timur 

Korupsi Pengadaan Buku, 5 PNS di Kupang Divonis 1,3 tahun Penjara

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang— Vonis penjara masing-masing 1,3 tahun dijatuhkan kepada lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Mereka sebelumnya bertugas sebagai anggota Professional Hand-over (PHO) proyek pengadaan buku.

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor setempat, Jumat (11/7) menyatakan bahwa lima PNS Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, dan Agustinus Kia Bala Miten terbukti melakukan korupsi.

Selain vonis penjara, dalam putusan dibacakan majelis hakim Khairulludin itu menyatakan mereka wajib membayar denda Rp 50juta subsider tiga bulan penjara.

Diketahui, mereka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan buku mata pelajaran untuk SD dan SMP ini terjadi pada 2010. Tindak korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.