Ekonomi & Bisnis Sulawesi Utara 

Pemkot Manado Ingatkan Pengusaha Bayarkan THR Paling Lambat H-7

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Manado – Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kota Manado mengingatkan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Atho Bulo mengatakan, sesuai edaran walikota menegaskan bahwa H-7 Idul Fitri, para buruh maupun karyawan sudah menerima THR.

“Jadi, dihimbau kepada seluruh pengusaha agar mengacu edaran tersebut,” ujarnya seperti dilansir beritamanado.com, 17 Juli 2014.

Bulo menegaskan bahwa penyerahan THR harus sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan agar bisa membantu memenuhi kebutuhan dari para karyawan yang hendak merayakan Idul Fitri.

“Pembayaran THR wajib mengikuti aturan dan mekanismenya,” tegasnya.

Menurut Bulo, jika lebih dari 1 tahun masa kerja, sewajibnya membayar THR 1 kali gaji. Kalau dibawah dari 1 tahun ada rumusnya tersendiri.

“Yang terpenting, kewajiban membayar THR harus dilakukan,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.