Hukum Nusa Tenggara Timur 

152 Napi di NTT Dapat Remisi Idul Fitri

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Remisi Idul Fitri diberikan kepada sebanyak 152 narapidana (napi) yang beragama Islam di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan (rutan) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Frans Ricard Sugianto mengatakan remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.

“Ada 152 napi yang menerima remisi Idul Fitri tahun ini,” katanya, seperti dilansir nttterkini.com, Sabtu, 26 Juli 2014.

Sugianto menuturkan, remisi selama 15 hari diberikan kepada 44 napi, satu bulan kepada 91 napi, satu bulan 15 hari diberikan kepada 11 napi, dan dua bulan untuk empat napi.

“Sementara itu, ada dua napi yang mendapat remisi langsung dinyatakan bebas,” jelasnya.

Adapun pemberian remisi Idul Fitri kepada napi ini, kata Sugianto, akan dilakukan secara simbolis saat perayaan Idul Fitri di Lapas Klas 1A Penfui, Kupang.

“Penyerahan dilakukan pada 28 Juli 2014,” ungkapnya.

Meski begitu, lanjut Sugianto, tidak semua napi beragam Islam yang mendapat remisi Idul Fitri karena pemberian remisi dilihat dari tingkah laku warga binaan itu sendiri.

“Selain itu, warga binaan telah menjalani pidana minimal enam bulan. Ada syaratnya bagi penerima remisi sehingga tidak semua bisa mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.