Hukum Sulawesi Barat 

Ketua DPRD Sulbar; Pulau Lerelerekang Harga Mati bagi Sulbar

[foto: int]
[foto: int]
Mamuju – Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) No 53 Tahun 2014, wilayah administrasi Pulau Lerelerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hal itu mendapat reaksi penentangan dari DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).

DPRD beserta Pemprov Sulbar berencana untuk mengklarifikasi keluarnya Permendagri tersebut langsung ke Menteri Dalam Negeri.

“Kami menolak dengan tegas dan mutlak Permendagri Nomor 53 tersebut,” kata Ketua DPRD Sulbar seperti dilansir fajar.co.id.

Dalam waktu dekat DPRD Sulbar akan menemui Mendagri untuk mengkonfrontir permasalahan tersebut.

“Wilayah Pulau Lerelerekang harga mati bagi Sulbar,” ujar Hamzah.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.