Hukum Maluku Utara 

Absensi Pegawai di Pemprov Malut Diperketat

[foto: int]
[foto: int]
Sofifi – Absensi atau daftar kehadiran bagi pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diperketat. Hal ini ditegaskan oleh sekretaris Provinsi (Sekprov) Madjid Husen belum lama ini.

Madjid mengatakan, daftar kehadiran menjadi basis penghitungan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

“Pemprov akan memperketat absensi pegawai karena setelah dilakukan evaluasi,” katanya seperti dilansir malut.co.id.

Menurut Madjid, banyak PNS yang melakukan manipulasi daftar kehadiran. PNS tersebut tidak berkantor, tapi daftar hadirnya diparaf oleh rekan kerjanya.

“Akibatnya dalam pembayaran TTP, PNS yang malas berkantor juga terima seperti orang yang rajin berkantor,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Madjid, pihaknya akan memperketat daftar hadir atau absensi pegawai tersebut dengan mewajibkan adanya tanda tangan pegawai secara langsung.

“Bukan sekadar paraf lagi. Tapi tanda tangan agar sulit ditiru oleh orang lain,” jelas Madjid.

Sementara itu, salah satu pegawai Pemprov meminta jangan hanya memperketat absensi ke karyawan SKPD saja namun juga ke kepala SKPD.

“Kepala SKPD juga harus diterapkan karena banyak kepala SKPD yang malas berkantor,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.