Lingkungan Sulawesi Utara 

Rusak Lingkungan, Pelaku Usaha di Sulut Terancam Pidana

[foto: int]
[foto: int]
Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) akan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melakukan perusakan lingkungan hidup. Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kepala BLH Sulut Cristiano Talumepa mengatakan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan perusakan lingkungan diancam sanksi pidana sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda 3 hingga 12 milyar rupiah,” ujarnya seperti dilansir beritamanado.com, Rabu (20/8/2014).

Talumepa menegaskan pemerintah akan merubah perspektif kelola lingkungan hidup dari pembinaan administrasi menjadi perspektif hukum terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan dan pelaku usaha.

“Cukup pembinaan yang kami lakukan sehingga mulai sekarang diubah ke perspektif hukum,” tegasnya.

Talumepa menambahkan, pihaknya akan memberi sanksi hukum kepada mereka yang masih melanggar.

“Harus diberikan sanksi hukum untuk efek jerah,” ucapnya.

Kemudian, Talumepa juga mengakui jika masih ada banyak perusahaan di Sulut yang masih melakukan pencemaran lingkungan.

“Oleh karena itu, perlu di berikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.