Papua Politik 

Seluruh Komisioner KPU Dogiyai Diberhentikan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]DKPP
Jakarta – Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dogiyai, Papua diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, mereka dinilai terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggara pemilu presiden tanggal 9 Juli 2014 lalu.

“KPU Dogiyai melanggar Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana disebutkan, setiap pihak, termasuk negara, tidak boleh menghalangi, membatasi, dan menghapuskan hak-hak konstitusional seorang warga negara pun, karena yang demikian itu melanggar hak-hak asasi warga negara,” kata majelis hakim DKPP seperti dilansir okezone.

Ketua dan anggota KPU Dogiyai dianggap tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai. Selain itu mereka juga gagal dalam mendistribusikan logistik ke dua distrik yakni Mapia Barat dan Mapia Tengah.

Menurut ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, hal ini berimbas pada hilangnya kesempatan terganggunya penggunaan hak memilih di daerah tersebut.

“Gagalnya penggunaan hak memilih tersebut, sudah sepantasnya apabila Teradu Ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap,” katanya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.