Ekonomi & Bisnis Maluku 

Penerimaan Sektor Pajak di Maluku Sebesar Rp 1,5 Trilyun

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Ambon—Penerimaan negara dari sektor perpajakan di Maluku sebesar Rp 1,504 trilyun. Jumlah tersebut diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.

Kepala KPP Pratama Ambon, Aly Rahmat Shaleh mengungkapkan penerimaan pajak di Maluku, lebih banyak didominasi oleh penerimaan pajak yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kurang lebih sekitar 60 sampai 70 persen dari total penerimaan yang diterima di KPP Pratama Ambon,”kata seperti dilansir Ambon Ekspres, Selasa(26/8).

Sementara itu di tahun 2013 lalu, KPP Pratama Ambon berhasil menghimpun dana sebesar Rp 1,1 Trilyun.

“Memang merupakan kewajiban wajib pajak kepada negara, namun apabila wajib pajak tidak memiliki kesadaran akan pentingnya pajak, pembayaran pajak tidak akan disampaikan secara sukarela,” jelasnya.

Aly menjelaskan, sistem perpajakan menganut sistem self assessment dimana wajib pajak memiliki kewajiban 3M yaitu menghitung, menyetor dan melapor pajak.

“Pembayaran pajak merupakan kontribusi wajib bagi setiap warga negara yang akan kembali lagi kepada warga negara itu sendiri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aly menambahkan, dalam pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masyarakat dibutuhkan peningkatan kesadaran.

“Oleh karena itu semua pihak akan menjalankan perpajakkan sesuai dengan ketentuan, guna untuk membiayai keberlangsungan republik ini sendiri,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.