Hukum Nusa Tenggara Timur 

Heboh, Guru Olah Raga di Kupang Cabuli Belasan Siswi

[foto: int]
[foto: int]
Kupang—Seorang guru olahraga Sekolah Dasar (SD) Perumnas 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi, Kamis (25/9) siang. Oknum yang berinisial JW tersebut ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 siswa.

Semua korban adalah perempuan dan terdiri dari 14 orang kelas VI dan dua orang kelas V. Pelecehan seksual tersebut dilakukan JW di sejumlah lokasi seperti di ruang kelas dan di kolam renang.

Salah satu siswa kelas VI yang mengalami pelecehan seksual D (11) mengatakan bahwa dia bersama yang lainnya diancam jika cerita kepada orang tua mereka.

“Kami diancam kalau cerita ke orang tua, nanti tidak ada nilai mata pelajaran olahraga,” katanya seperti dilansir lintasntt.com.

Kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik karena disebarkan lewat media sosial sehingga sejumlah warga pun datang ke kantor Polsek Kelapa Lima, yakni dimana JW menjalani pemeriksaan guna menanyakan kejadian sebenarnya.

Kedatangan orang tua murid, warga dan keluarga JW memicu ketegangan berkali-kali, bahkan terlibat adu mulut bersama orang tua murid yang berujung perkelahian.

Sementara itu JW yang tiba di kantor polisi membantah jika dirinya melakukan pelecehan seksual kepada murid-muridnya.

“Saya difitnah,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.