Hukum Maluku Utara 

Tak Dilengkapi Dokumen, Hewan Kurban Dilarang Masuk Ternate

[foto: manteb.com]
[foto: int
Ternate – Hewan kurban yang masuk ke Ternate harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti surat distribusi dari Dinas Peternakan daerah asal. Jika tidak, maka hewan tersebut bakal ditahan sampai bisa menunjukan surat-surat tersebut.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Peternakan (DP2KP) Kota Ternate, Nuraini Do Subuh mengatakan bahwa, pihaknya menempatkan petugas di sejumlah pintu masuk Ternate melalui laut seperti di Koloncucu, Ahmad Yani, Kota Baru dan Bastiong.

“Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari hewan kurban yang masuk Ternate dalam kondisi sakit,” katanya seperti dilansir malut.co.id.

Selain itu untuk mengantisipasi masuknya hewan curian, pihaknya menggelar pemeriksaan hewan kurban dengan intensif.

”Kami dapat laporan ada hewan yang hilang salah satunya dari Halbar, ada sapi milik Dinas Perternakan hilang,” ucapnya.

Selain itu, Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Peternakan (DP2KP) Kota Ternate juga menemukan hewan tak layak untuk dikurbankan. Tim menemukan 7 hewan yang tak layak menjadi hewan kurban.

“Dari tiga sapi yang ditemukan, dua usianya masih dibawah satu tahun dan satu lagi kurus karena kekurangan nutrisi,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.