Hukum Papua 

Polresta Jayapura Berhasil Tetapkan 10 Tersangka Korupsi

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jayapura – Di tahun 2014 yaitu dari Januari hingga akhir September, Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tiga tersangka diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan dana anggaran Pemilukada. Sementara untuk tujuh tersangka lainnya merupakan kasus dugaan penyalahgunaan dana subsidi bus milik Damri Kota Jayapura-Papua.

“Penetapan sepuluh orang tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sepanjang bulan Januari-September 2014,” kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare, S.Ik seperti dilansir bintangpapua.com.

Alfred mengungkapkan bahwa dari sepuluh orang yang sudah ditetapkan tersangka, delapan diantara selesai dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sementara dua tersangka lainnya, masih dalam pemberkasan unit Tipikor Reskrim Polres Jayapura Kota,” sambungnya.

Diketahui, kerugian negara dalam korupsi pemilukada ulang Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2011 yakni senilai Rp403 juta. Sementara untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana subsidi bus milik Damri Kota Jayapura-Papua Tahun anggaran 2010 merugikan Negara sebesar Rp1,3 milliar.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.