Budaya Maluku 

Lindungi Cagar Budaya, DPRD Maluku Siapkan Perda

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Ambon— DPRD Provinsi Maluku menyiapkan sebuah produk hukum berupa peraturan daerah (perda) untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di daerah tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw, Sabtu (11/10).

“Perda pelestarian cagar budaya adalah hal yang mutlak dilakukan mengingat di Maluku terdapat banyak sekali cagar budaya yang bernilai sejarah,” katanya saat membuka konsultasi publik Ranperda inisiatif DPRD Maluku tentang pelestarian cagar budaya daerah Maluku di Ambon seperti dilansir ambonekpress.com.

Menurutnya, konsultasi publik ini sangat penting untuk meminta masukan dari stakeholder terhadap draf Ranperda dan naskah akademik tentang pelestarian cagar budaya di Maluku.

“Konsultasi publik adalah salah satu komponen penting dalam penyusunan sebuah perda karena turut melibatkan partisipasi publik untuk ikut bersama-sama memberikan masukan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama DPRD Maluku Komisi A periode sebelumnya dengan Lembaga Studi Pers dan Demokrasi(LSPD). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Elizabeth Ambon ini dihadiri oleh narasumber akademisi, dan budayawan.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.