Hukum Sulawesi Tenggara 

Perusda Kolaka Menunggak Rp.10 Milyar Kepada Negara

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kolaka – Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini masih memiliki tunggakan sebesar Rp.10 Milyar kepada Negara. Hal itu terungkap berdasarkan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Pelaksana Direktur Utama yang juga menjabat sebagai Humas Perusda, Haning Abdullah membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut memang benar dan dijadikan sebagai motivasi guna membenahi PD. Aneka Usaha kedepannya.

“Memang hasil audit BPK RI perwakilan Sultra, kita menunggak sekitar Rp.,10 Milyar. Itu adalah tunggakan kita di bidang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya, Jumat (24/10/2014) seperti dilansir kendarinews.com.

Selain itu, lanjut dia, BPK juga menemukan kelalaian Perusda Kolaka dalam mengawasi perusahaan Join Operasional (JO) di perusahaan daerah mereka.

“Kami juga dianggap lalai dalam mengawasi JO,” ucapnya.

Menurut Haning, pihaknya tidak bisa menantang hasil audit tersebut, maka dari itu dia bersama pinpinan lainnya mendiskusikan bersama.

“Kami sepakat menjadikan temuan tersebut sebagai pijakan untuk berbenah,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.