Hukum Nusa Tenggara Timur 

1,3 Ton Miras Asal Maluku Berhasil Disita Polda NTT

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT menyita 1,3 ton minuman keras (miras) yang diselundupkan dari Maluku. Minuman tersebut berhasil disita dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 43 yang sandar di Pelabuhan Tenau Kupang, Rabu (22/10/2014) malam.

“Penyitaan 1,3 ton miras ini adalah bagian dari operasi penertiban miras yang gencar dilakukan dalam satu bulan terakhir,” kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT, AKBP Kumbul Kusdianto Sudjadi seperti dilansir tribunnews.com.

Sudjadi mengatakan bahwa miras sering menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana di NTT. Bahkan jajarannya sudah berulang kali menangkap ulah penjual miras tradisional ke Kupang.

“Namun, katanya, para penjual uang tertangkap tidak pernah jera,” ujarnya.

Menurut Sudjadi, penjualan miras ke Kupang tinggi lantaran mendatangkan untung yang menggiurkan.

“Empat puluh liter miras di Kupang dijual dengan harga Rp 1,3 juta. Padahal harga beli dari Maluku hanya Rp 350.000 per empat puluh liter,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.