Hukum Nusa Tenggara Timur 

Hingga November 2014, Tipikor Kupang Telah Sidangkan 101 Kasus

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Hingga November 2014, Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyidangkan sebanyak 101 kasus dugaan korupsi. Hal itu diungkapkan oleh Penitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Ande Benu kepada wartawan, Rabu, 5 November 2014.

“Sudah 101 kasus korupsi yang disidangkan di Tipikor Kupang,” katanya seperti dilansir nttterkini.com.

Ande menjelaskan, dari tahun ke tahun jumlah kasus korupsi terus mengalami peningkatan. Tahun 2011 Tipikor Kupang hanya menangani 38 kasus.

“Tahun 2012, 32 kasus, 2013 naik menjadi 73 kasus dan 2014 mencapai 101 kasus,” ungkapnya.

Menurut Ande, kasus tersebut berasal dari 21 kabupaten/kota yang melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Sebagian telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, sisanya masih dalam persidangan,” jelasnya.

Ada banyak kalangan yang telah menjalani persidangan di Tipikor Kupang, dari mulai mantan Bupati hingga beberapa penjabat daerah yang masih aktif.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.