Ekonomi & Bisnis Hot Nasional Papua 

Pemerintah Siap Ambil Alih 30 Persen Saham PT. Freeport

[foto: int]
PT. Freeport Indonesia [foto: int]
Jakarta – Sebelum melepaskan jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara diam-diam telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam peraturan tersebut, seperti dilansir CNN, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didorong untuk mengambil alih 30 persen saham dari PT. Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu karena dalam PP tersebut dikatakan bahwa semua perusahaan pertambangan minerba asing di Indonesia untuk melepaskan sebagian asetnya atau dikenal dengan divestasi saham.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengaku siap untuk menerapkan aturan tersebut.

“Walau belum dapat salinan akhirnya PP tentang divestasi diterbitkan juga,” ujar dia, di Jakarta, Rabu petang (12/11).

Pada pasal 7c dalam PP tersebut, salah satu perusahaan minerba asing yang sedang beroperasi di Papua yakni PT. Freeport Indonesia diwajibkan melepas 30 persen sahamnya.

“Ini sesuai kesepakatan kalau Freeport masuk kriteria tambang bawah tanah. Angka 30 persen saja sudah bagus,” ungkap Sukhyar.

Diketahui, pemerintah telah menyetujui perpanjangan kontrak kerja bersama perusahaan asal Amerika Serikat ini sampai tahun 2041 mendatang.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.