Hukum Nusa Tenggara Timur 

NTT Jadi Wilayah Rawan Human Traficking

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Akibat banyaknya kasus trafficking yang terjadi, kini Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk sebagai daerah darurat trafficking yang butuh penanganan ekstra. Kini NTT sejajar dengan beberapa daerah rawan lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Koordinator Aliansi Menolak Perdagangan Orang (Ampera) NTT, Gregorius R Daeng mengatakan bahwa masuknya NTT sebagai salah satu kantong perdanganan manusia di Indonesia itu terlihat dari maraknya kasus-kasus yang terjadi.

“Bisnis Manusia Fakta Buram Wajah NTT dalam Rantai Perdagangan Orang” kata Gregorius seperti dilansir beritasatu.com.

Gregorius mengungkapkan, modus traficking ini kian hari kian beragam, misalnya melalui perekrutan TKI ilegal, pemalsuan dokumen, bujuk rayu, janji palsu dan iming-iming lainnya.

“Mereka dieksploitasi, baik secara fisik, psikis bahkan secara seksual untuk mendapatkan keuntungan dari oknum tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan kasus tersebut, kata Gregorius, diperlukan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat.

“Persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan saja tanggung jawab pemerintah,” tandasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.