Hukum Politik Sulawesi Tenggara 

Kepala Daerah Pergi Ke Luar Negeri Harus Seizin Gubernur

[foto: int]
[foto: int]
Baubau – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memperingatkan para kepala daerah untuk tidak melancong ke luar negeri tanpa seizinnya. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka kepala daerah yang tidak mematuhi aturan itu bakal disanksi non-aktif

“Komitmen yang harus dibentuk bersatu padu dengan satu kekuatan penuh adalah pemerintahan mulai dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota,” kata Gubernur Sultra seperti dilansir kendarinews.com.

Menurut Nur Alam, tugas gubernur disamping memberikan pembinaan dan pengawasan, sekarang sudah bisa memberikan sanksi.

“Jika bupati atau wali kota ke luar negeri tanpa izin gubernur sebanyak dua kali maka gubernur bisa mengusulkan kepada Mendagri untuk menon-aktifkan wali kota atau bupati selama tiga bulan,” jelas Nur Alam.

Selain itu, jika kepala daerah apabila dipanggil mengikuti rapat kordinasi namun tidak hadir, maka gubernur juga bisa memberikan sanksi.

“Jika sudah dua kali mengabaikan undangan gubernur, maka bisa direkomendasikan kepada Mendagri untuk menonaktifkan kepala daerah untuk disekolahkan di Jakarta tentang bagaimana menjadi seorang kepala daerah,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.