Hukum Nusa Tenggara Timur 

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Kupang Gelar Operasi

[foto: int]
miras [foto: int]
Kupang – Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama dua pekan, yakni sejak 7-21 Desember 2014. Dari operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2.600 liter (2,6 ton) minuman keras tanpa izin dan 100 petasan.

“Miras yang kami sita ini langsung kami amankan di markas dan nanti akan kami musnahkan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor kupang Kota, Komisaris Yulian Perdana, kepada KOMPAS.com, Rabu (23/12/2014).

Selain itu, kata Yulian, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang hasil curian seperti sepeda motor, laptop, telepon genggam dan lainnya.

“Operasi ini bertujuan untuk memberantas aksi premanisme, prostitusi, miras, dan aneka kejahatan lain, untuk menciptakan suasana yang kondusif menyambut Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Menurut dia, petasan dan meriam dilarang keras untuk diperjualbelikan. Tidak ada izin untuk petasan dan meriam.

“Untuk bermain kembang api pun tidak boleh di tempat umum karena akan menganggu orang lain,” ungkapnya.

lebih lanjut, dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang natal dan tahun baru ini.

“Mari kita bersama-sama menciptakan keadaan Kota Kupang yang kondusif,” tegasnya. [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.