Gorontalo Hukum 

Tindak Pidana di Gorontalo; Dari 5.077 Laporan, Baru 2.130 Kasus yang Ditangani

[foto: int]
[foto: int]
Gorontalo – Kasus tindak pidana pada tahun 2014 di gorontalo mengalami peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya. Tahun 2013 lalu, Polisi Daerah (Polda) Gorontalo hanya menerima laporan sebanyak 4.787 kasus dengan jumlah penyelesaiannya sebanyaj 2.111 kasus.

Sementara di tahun 2014, Polda menerima laporan tindak pidana sebanyak 5.077 kasus dan yang telah diselesaikan sebanyak 2.130 di antaranya. Ini artinya, terdapat kenaikan sebesar 290 kasus pidana di Gorontalo.

Kapolda Gorontalo Brigjen Andajaja mengatakan bahwa kenaikan sekitar enam persen ini penyebabnya ada banyak faktor yang beragam.

“Mulai dari penganiayaan, penyelundupan, nakoba dan tentu saja korupsi,” ujarnya kepada Antara.

Brigjen Andajaja menjelaskan bahwa dari data tersebut, tindak pidana yang paling tinggi adalah penganiayaan, kemudian disusul dengan penipuan, pencurian dan penggelapan.

“Kasus penganiayaan mengalami kenaikan sebanyak 31 kasus, penipuan turun 13 kasus, pencurian biasa turun 38 kasus dan penggelapan naik 64 kasus,” tuturnya.

Selain itu, kasus korupsi juga mengalami peningkatan yakni 25 kasus pada 2013 menjadi 32 kasus tahun 2014.

“Kasus pembalakan liar turun sebesar 22 persen dan penangkapan ikan ilegal naik 100 persen,” (AK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.