Freeport Mau Bangun Smelter Asal Kontraknya Diperpanjang

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – PT Freeport Indonesia sebelumnya sudah diberi waktu oleh pemerintah sampai tangal 25 Januari 2015 untuk membangun Smelter. Namun yang ada bukanlah segera melakukan pembangunan, mereka malah meminta perpanjangan kontrak sebagai syaratnya.

Hal itu terungkap dari dokumen yang diperoleh Kompas.com yang mana pengajuan perpanjangan yang diajukan PT FI yakni sampai 2031.

“PT FI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia,” demikian tulis Freeport dalam dokumen tersebut.

Menanggapi hal itu, sejumlah tokoh asal Papua meminta agar Pemerintah pusat tidak takluk terhadap PT. Freeport Indonesia.

“Jangan seperti sapi dicucuk hidungnya dengan tali dan bisa ditarik kemana-mana oleh PT. Freeport,” kata Ketua Komisi IV DPR Papua Boy Markus Dawir.

Boy juga meminta agar pemerintah pusat konsisten dengan aturan yang telah dibuatnya yakni ungkapan Menteri ESDM Sudirman Said tentang pembekuan PT FI. Menteri ESDM bakal mencabut izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) jika sampai bulan Januari 2015 belum juga ada progress. (baca juga: Tak Juga Bangun Smelter, Izin Freeport Terancam Dibekukan]

“Pemerintah Indonesia harus konsisten dengan apa yang dikeluarkan sebelumnya,” tegas Boy.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.