Hukum Nusa Tenggara Timur 

Tak Ada Perda, Penyebab Maraknya TKI Ilegal di NTT

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Kasus human traficking dan TKI ilegal sering terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan tanpa alasan memang, ada beberapa faktor penyebab bertambah suburnya praktek tersebut apalagi lapangan pekerjaan di NTT masih kurang.

Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya menyatakan bahwa banyak warga NTT yang memilih berangkat bekerja sebagai tenaga kerja ke luar negeri. Namun sayang kebanyakan mereka lebih memilih cara yang ilegal.

“Bahkan modus barunya sekarang mereka bekerja ke Malaysia melalui Timor Leste,” ujar Brigjen Endang di Mapolda NTT, seperti dilansir Tribun, Rabu (28/1/2015).

Menurut Kapolda Sunjaya, salah satu hal yang tak kalah penting pada meningkatnya kasus human trafficking di NTT adalah lantaran pemerintah lambannya penanganan yang dilakukan.

“Tidak ada respon cepat terhadap kasus-kasus human trafficking yang sudah memakan korban,” terangnya.

Kapolda menyarankan agar tak semakin memakan banyak korban lagi, sebaiknya Pemerintah Daerah (Pemda) membuat peraturan daerah (Perda).

“Jika tidak ada perda-nya maka akan makin banyak warga yang bekerja sebagai TKI dengan cara ilegal,” jelas Kapolda Sunjaya.

Diketahui, saat ini kasus TKI Ilegal serta human traficking paling banyak terjadi di Nusa Tenggara Timur. Sudah banyak korban TKI ilegal yang terlunta-lunta di negara tetangga seperti Malyasia karena tidak memiliki ijin yang resmi. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.