Hukum Nusa Tenggara Timur 

Masuk Pelindo III Kupang, Setiap Orang Wajib Tes Kadar Alkohol

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Kupang memperketat semua orang termasuk karyawan dan penumpang yang hendak ke dermaga Sasando dan Helong , Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain harus menunjukan tiket keberangkatan, para penumpang juga diwajibkan menjalankan serangkaian proses termasuk cek kadar alkohol, begitupun dengan para karyawan.

“Tes itu wajib dilakukan bagi setiap orang yang masuk ke sana,” kata Manajer Operasi Pelindo III Iman Santoso Maruto, seperti dilansir JPNN, Rabu (4/2).

Tes Alkohol tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan di lingkungan dermaga Pelindo Cabang Kupang, khususnya untuk para pekerja.

“Kalau dalam sehari sepuluh kali keluar masuk, maka sepuluh kali pula dia harus menjalani tes alkohol tersebut,” sambungnya.

Apabila ada tamu atau karyawan yang memiliki kadar alkohol pada tubuhnya, maka karyawan atau penumpang tersebut tidak akan diijinkan untuk masuk.

“Kalau ada kadar alkohol seberapa pun kecilnya, pasti kami tolak untuk masuk,” tegasnya.

Iman menerangkan bahwa tes alkohol dilakukan dengan cara meniupkan sebuah alat elektronik yang kemudian akan diketahui berapa kadar alkohol yang dikonsumsi seseorang pada saat itu.

“Kalau tidak mengonsumsi alkohol, maka angka yang muncul pada alat tes alkohol tersebut menunjukkan angka nol,” terangnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.