Hukum Nusa Tenggara Timur 

10 Perwira Polda NTT Diduga Terlibat Human Traficking

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Selama ini kasus penjualan manusia (Human Traficking) dan TKI Ilegal sangat marak ditemukan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini ternyata didalangi oleh pemain-pemain besar yang bahkan diduga anggota polisi juga terlibat di dalamnya.

Sementara itu mengenai dugaan tersebut, Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi tentang hal itu.

“Kami belum menerima rekomendasi dari Mabes Polri terkait keterlibatan sepuluh perwiranya dalam kasus human trafficking,” katanya seperti dilansir Tribun News, beberapa waktu lalu.

Rekomendasi tersebut, kata Endang, dibutuhkan karena sebelumnya yang turun melakukan pemeriksaan hingga pengecekan terkait dugaan keterlibatan anggotanya adalah Mabes Polri.

“Rekomendasi belum kami terima sampai sekarang,” jelasnya.

Mengenai pemberantasan kasus ini, Endang mengharapkan peran serta warga dan juga pemerintah untuk mencari solusi.

“Agar warga yang ingin bekerja ke luar negeri tak lagi melalui jalur ilegal,” ungkapnya.

Endang berharap agar pihak pemerintah segera membangun gedung pelayanan sehingga masyarakat tidak lagi berangkat dengan jalur ilegal.

“Semestinya pemerintah segera membuat kantor pelayanan satu atap bagi masyarakat yang hendak bekerja sebagai calon tenaga kerja ke luar negeri,” harapnya.

Diketahui bahwa berdasarkan temuan Mabes Polri, ada sepuluh orang perwira Polda NTT yang diduga terlibat dalam kasus human trafficking. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.