Hukum Nusa Tenggara Timur 

Ini Penyebab Utama Tingginya Kasus Human Trafficking di NTT

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati peringkat pertama sebagai provinsi dengan kasus perdagangan orang (Human Traffiking) tertinggi di Indonesia. Hal ini berdasarkan data International for Migration (IOM) Indonesia pada tahun 2014.

National Project Coordinator IOM Indonesia, Nurul Qoiriah mengungkapkan bahwa sedikitnya 7.193 orang dengan 82 persen perempuan dan 18 persen laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

“Mereka mendapatkan bantuan langsung berupa biaya pemulangan, rehabilitasi, penuntutuan hukum dan reintegrasi sosial,” kata Nurul, seperti dilansir NTTterkini, 16/02.

Sementara itu, mengenai faktor penyebab dari kejadian perdagangan ini, paling banyak disebabkan oleh faktor kemiskinan.

“78 persen terjerat pada situasi perdagangan orang akibat kemiskinan dan tidak dapat berkompetisi pada pasar tenaga kerja,” ungkapnya.

Selain kemiskinan dan tidak memiliki kompetensi dalam negeri dikarenakan pendidikan dan keterampilan yang tidak memadai, ada juga yang terjerumus akibat bujuk rayu calo yang tidak bertanggung jawab.

“Ada pun 42 persen dari korban akibat bujuk rayu calo atau paspor yang tidak bertanggungjawab,” terangnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.