Gorontalo Hukum 

Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka, Terancam Empat Tahun Penjara

[foto: int]
[foto: int]
Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso. Rusli dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Status tersangkanya sudah lama, hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio kepada Antara, 17/02.

Menurut Lisma, jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, maka tahap satu dinyatakan selesai.

“Berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” sambungnya.

Dengan penanganan kasus ini, Lisma mengaku jika pihaknya tidak tebang pilih dalam menegakan hukum.

“Kami tidak memilah-milah kasus yang ditanganinya Polda. Semua ditindaklanjuti,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Komjen (pol) Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

“Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum,” ucapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.