Hot Hukum Papua 

Dengan Bayar Rp.50 Ribu, Kapal Ikan Ilegal Ini Dapat Untung Triliunan

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Sebuah Perusahaan kapal ikan di Papua kini tengah dalam penelusuran pihak kementerian kelautan dan perikanan. Pasalnya, diduga perusahaan kapal ikan tersebut kerap melalukan praktik ilegal fishing.

“Perusahaan ini, memiliki 85 kapal yang masing-masing kapal dapat menangkap 1.000 ton ikan per tahun,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, seperti dilansir Tempo, 18/02.

Susi menjelaskan, apabila dihitung harga per kilo ikan tongkol US$ 1 dikalikan dengan hasil tangkapan sebanyak 85.000 ton, maka mereka mampu meraup kocek sebanyak Rp 1 triliun per tahun.

“Perusahan di Wanam, Papua, ini sedang kami dalami,” ujar Susi.

Sementara itu, lanjut Susi, pendapatan tersebut tidak masuk ke dalam kantong negara baik pusat maupun daerah.

” Mereka hanya bayar Rp 50 ribu-Rp 100 ribu untuk ongkos pengawasan,” jelas Susi.

Sementara itu, Ketua Tim Satuan Petugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa kapal dari perusahaan tersebut memang kerap melakukan pelanggaran.

“Kapal ini berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO), matikan Vessel monitoring systems (VMS ) dan membawa hiu martil yang dilarang,” ujar Achmad. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.