Hukum Nusa Tenggara Timur 

Tak Ada Proses Hukum Bagi Pengguna Narkoba yang Melapor

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Berdasarkan data dari BNNP Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat 43 ribu prevalensi pengguna narkoba di NTT. Karena itu, dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk mendorong mereka berhenti.

Kepala BNNP NTT Aloysius Dando meminta keluarga atau kerabat korban untuk membawa mereka ke BNN atau polisi agar bisa direhabilitasi. Bahkan akan lebih baik, si pecandu memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya.

“Kami pastikan tidak akan ada proses hukum bagi pengguna narkoba yang melaporkan dirinya sendiri dan ingin direhabilitasi,” kata Aloysius Dando yang ditemui di ruang kerjanya, seperti dilansir pos kupang, 20/02.

Selain itu, lanjut dia, kerahasiaan si pecandu tidak akan di publikasikan sehingga dia akan aman dari rahasianya.

“Kami juga akan menjamin kerahasian identitas pemakai tersebut,” sambungnya.

Sejauh ini, menurut Aloysius, kesadaran pengguna untuk berhenti dengan melaporkan diri kepada BNN atau polisi masih rendah.

“Dari 28 orang yang direhabilitasi, hanya delapan orang yang melaporkan diri,” terangnya.

Aloysius menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan tes urine di beberapa tempat hiburan malam di sejumlah daerah di NTT. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.