Hukum Nusa Tenggara Timur 

Terlalu! Dana Pembangunan Rumah untuk Warga Miskin Dikorupsi

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Korupsi di Indonesia sudah mengakar bahkan sampai ke daerah-daerah. Ironisnya lagi, dana yang seharusnya diberikan untuk warga miskin juga ikut dikorupsi seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua tersangka kasus korupsi dana evaluasi proyek perumahan untuk masyarakat miskin pada 2013 resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua tersangka itu yakni bendahara proyek Sri Wahyuni dan kepala satuan kerja proyek Hasadin Sitepu.

Mengutip Media Indonesia, Sri adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, dan Sitepu adalah Deputi Kementerian Perumahan Rakyat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp4,2 miliar.

Dua tersangka tersebut ditahan sejak Senin (23/2) malam setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di waktu yang berbeda. Sri diperiksa pada hari yang sama sedangkan sitepu sudah diperiksa sebelumnya.

Diketahui bahwa tersangka kasus korupsi pembangunan rumah bagi warga miskin di NTT sudah mencapai puluhan orang. Sebagian mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Penfui Kupang dan bukan hanya terlibat dana monitoring dan evaluasi saja, akan tetapi dana pembangunan rumah juga turut dikorupsi. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.